Mengkritisi Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemi Corona

Mengkritisi Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemi Corona
Oleh: Dimas Pangestu
Mahasiswa Teknik Pertambangan, Universitas Bangka Belitung

Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan kabar yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak? Ditengah-tengah maraknya penyebaran virus corona atau COVID-19 Pemerintah pusat malah akan merencanakan kedatangan Tenaga Kerja Asing dari China langsung, negara virus ini berasal. Tujuan dari kedatangan Tenaga Kerja Asing itu untuk melakukan sebuah pekerjaan proyek di Perusahaan pemurnian nikel PT. VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.

Rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing ini telah disetujui oleh pemerintah pusat pada tanggal 22 April 2020 lalu tanpa ada koordinasi dan persetujuan pemerintahan daerah setempat. Rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Di antaranya adalah Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kompak menolak kedatangan 500 TKA asal China yang rencananya masuk mulai pekan ini secara bertahap. Kebijakan pemerintah yang memberi izin masuk 500 TKA asal China di tengah pandemi COVID-19 ini juga dikritisi oleh Anggota Komisi X DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Saleh mengatakan, kebijakan tersebut membuat pemerintah Indonesia tampak sangat inferior jika berhadapan dengan investor China tersebut tanpa melihat situasi dan kondisi sekarang. Ketika diwawancara media Saleh berujar "Kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberi izin masuk kepada para TKA itu dinilai aneh. Ada kesan bahwa pemerintah sangat inferior jika berhadapan dengan investor asal China. Terkadang, kelihatan Indonesia kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor tersebut," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020). Saleh menilai, kedatangan TKA saat warga negara Indonesia (WNI) banyak yang membutuhkan pekerjaan dinilai kurang tepat.

Pemerintah membuat sebuah kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, tapi dirasa peraturan ini hanya berlaku bagi pegawai kantoran saja. Kebijakan ini dinilai kurang adil bagi yang bekerja non-kantoran, mereka tidak bisa melakukan pekerjaan yang seperti kebijakan yang dibuat pemerintah pusat. Disaat itu pula ribuan pekerja di Negeri sendiri banyak yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari tempat bekerjanya dikarenakan perusahaan tidak mampu membayar gaji-gaji karyawan diakibatkan permintaan di pasar yang sangat sepi dan lesu akibat pandemi COVID-19. Mereka di-PHK dan dipulangkan di rumahnya masing-masing. Tidak sedikit mereka yang di-PHK tidak jelas kapan dibayarkan gajinya oleh perusahaan dikarenakan perusahaan hampir bangkrut karena minimnya pemasukan di Perusahaan. Para karyawan yang di-PHK dan dirumahkan tidak tahu lagi ingin berbuat apa, ekonomi mereka melemah dan duduk berdiam diri dirumah tanpa aktivitas produktif banyak berpikir apakah mereka bisa makan untuk besok dikarenakan tidak ada biaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Selain karyawan perusahaan yang di-PHK, masyarakat kecil yang memiliki perekonomian menengah kebawah seperti pedagang kaki lima, pemilik warung, penerima jasa ikut juga merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Mereka dilarang berjualan dan membuka warung ditengah-tengah pandemi sekarang. Mereka ingin mencari nafkah untuk anak-anak mereka yang masih kecil. Mereka seakan terpenjara didalam rumahnya sendiri tanpa ada makanan. Bantuan dari pemerintah pun kadang tidak jelas kabarnya akan datang atau tidak. Sampai ada kabar viral seorang ibu-ibu pedagang kaki lima yang tetap nekat berjualan ditengah-tengah pandemi, ketika ditemui polisi yang akan membongkar lapak dagangannya ibu itu menangis dan mengadu dengan polisi. " Kami mau makan apa pak? Kami keluar rumah mati karena corona, kami di dalam rumah mati kelaparan, pak". Begitu ujaran keluhan dari ibu itu yang mengadu kepada bapak kepolisian yang datang sambil menangis histeris. Keadaan seperti inilah yang kita lihat pemerintah pusat seperti tidak peduli dengan rakyat kecil.

Tidak hanya itu pula, pemerintah telah membuat peraturan tentang pelarangan mudik. Segala akses penerbangan antar domestik dan luar negeri dan juga pelabuhan semuanya ditutup total. Pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya yang termasuk didalamnya karyawan yang di-PHK tidak bisa kembali pulang ke kampung halamannya. Juga pemudik yang datang dari luar negeri seperti Tenaga Kerja Indonesia dilarang masuk ke negaranya sendiri dengan dalih alasan dari Pemerintah Indonesia agar tidak terjadi penambahan mata rantai dari luar negeri, padahal alasan ini tidak masuk di akal dan dirasa tidak adil bila dihubungkan dengan perizinan Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia tersebut.

Kebijakan-kebijakan pemerintah seperti ini membuat masyarakat merasa tidak adil, cemburu dan sakit hati. Ditambah lagi dengan keadaan masyarakat Indonesia agak ngeyel tetap bersikeras akan keluar rumah dikarenakan hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah yang membuat kebijakan yang sangat labil dan terkesan lucu. “Tenaga Kerja Asing yang dari luar saja diperbolehkan masuk ke Indonesia, tapi kenapa Masyarakat Indonesia dilarang keluar rumah?” Itulah yang dirasakan kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah pusat. Masyarakat beranggapan pemerintah pusat melanggar aturan kebijakan yang dibuatnya sendiri.

Kebijakan pemerintah pusat ini banyak menuai Pro dan Kontra. Tidak sedikit tanggapan yang pro beranggapan bahwa kedatangan TKA tersebut baik karena bisa menggantikan posisi buruh di Indonesia artinya kualitas buruh atau tenaga kerja kita memang bisa dibilang tidak memiliki kualitas apapun. Tapi bagi yang berpendapat kontra itu dirasa sangat tidak adil, Pemerintah Indonesia malah lebih pilih kasih kepada TKA dengan alasan investasi dan peningkatan kualitas ekonomi Indonesia. Padahal masyarakat Indonesia sendiri banyak yang memiliki potensi dan kualitas yang baik. Tetapi terlepas dari Pro dan Kontra, tidak seharusnya pemerintah mendatangkan TKA ditengah-tengah keadaan pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi grafik kasus positif COVID-19 dari hari ke hari selalu meningkat dengan drastis. Bisa jadi kedatangan TKA tersebut bisa membawa virus corona lagi dari luar. Pemerintah tidak seharusnya berbuat demikian hingga membuat sakit hati, cemburu, dan perasaan yang tidak adil bagi masyarakat Indonesia. Karena hal ini bisa membuat gejolak massa yang geram, apalagi di momentum Hari Buruh saat ini. Jadi, tidak salah stigma masyarakat Indonesia yang memprotes tentang kebijakan Pemerintah tersebut. Hendaknya pemerintah pusat yang memiliki wewenang membuat kebijakan yang tegas dan tidak labil yang membuat Masyarakat Indonesia resah. Semoga Allah SWT cepat mengangkat pandemi COVID-19 dari bumi dan segala permasalahan yang ada di Negeri ini, Aamiin.

Komentar

  1. Tdk seharusnya pemerintah pusat bertindak seperti itu.. ini namanya suatu ketidaktegasan dan ketidakadilan yg dilakukan pemerintah pusat terhadap rakyat.. sebelumnya pemda tdk tau hal ini dan jg tdk ad persetujuan dari pemda.. jadi lebih baiknya dipikirkan lagi kebijakan pemerintah pusat ini yg mana kita ketahui situasi negara kita skrg ini sedang tdk baik2 saja..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, begitu mirisnya. Negara kita seperti tergadaikan

      Hapus

Posting Komentar